Saturday, January 13, 2007

Hukuman sebat di Acheh ayuh bincangkan !

Sepasang Pemuda Dicambuk

Aceh (12 Jan) Sepasang pemuda dihukum cambuk karena divonis bersalah telah melakukan perbuatan mesum (khalwat). Eksekusi cambuk dilakukan di depan masjid Kampung Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, usai shalat Jumat (12/1).

Pasangan yang dicambuk adalah Syahrul Rizal bin Abdullah (21) dan Liza Wahyuni binti Sulaiman (20). Berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah awal Januari lalu, Syahrul Rizal dicambuk sebanyak lima kali, sementara Lindawati dicambuk tiga kali.

Prosesi hukuman cambuk diadakan di depan masjid Kampung Mulia usai shalat Jumat. Puluhan warga datang menyaksikan prosesi hukuman tersebut. Bahkan ada yang naik ke lantai dua masjid yang belum rampung dibangun itu.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Muhammad Nasir Ilyas, mengatakan, kedua pemuda itu dicambuk karena terbukti melanggar Qanun No 14 tahun 2003 tentang perbuatan mesum (khalwat). Mereka ditangkap warga di sebuah rumah di Kampung Mulia menjelang subuh pada November 2006 lalu.

berita lanjut layari : www.AcehKita.com

1 comment: